E-government (Pemerintahan elektronik),
mungkin bagi pembaca sudah mengetahui definisi dari e-government atau
bahkan sudah mengaflikasikan terutama bagi mereka yang bekerja di pemerintahan
melayani publik dengan menggunakan media
internet. Kali ini penulis akan memaparkan tentang e-government dan
contoh penerap e-government di Indonesia
yang penulis ambil dari berbagai sumber referensi dan tentunya yang penulis
pahami.
E-government
Secara
sederhana pengertian electronic government adalah layanan yang diberikan
oleh pemerintah kepada masyarakat melalui sistem manajemen informasi yang
berbasis Internet dengan sistem on-line.
Pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah dan cepat sehingga peran aktif
masyarakat seperti pembuatan akta, pembayaran pajak, registrasi izin dan
pembuatan dokumen lainnya dapat dilakukan oleh masyarakat sendiri secara
mandiri tanpa perantara.
Pendapat menurut Kementrian Komunikasi
dan Informasi,“electronic government adalah aplikasi teknologi informasi
yang berbasis internet dan perangkat lainnya yang dikelola oleh pemerintah
untuk keperluan penyampaian informasi dari pemerintah kepada masyarakat, mitra
bisnisnya, dan lembaga-lembaga lain secara online”. Model Pelayanan e-government dalam
perkembangannya dapat dibagi dalam beberapa tingkatan atau tahapan yaitu:
a.
Tahapan Penyediaan
informasi
Pada
tahap ini informasi mengenai pelayanan publik ditampilkan dalam website pemerintah. Dalam penampilan website pemerintah tersebut terdapat
nama lembaga misalnya seperti Departemen Tenaga Kerja &
Transmigrasi Departemen
Perindustrian, dan layanan apa saja yang tersedia di
tiap lembaga tersebut yang dibutuhkan oleh masyarakat yang nantinya dapat dilayani dalam website tersebut secara on-line.
b.
Tahapan
interaksi
Pada tahap ini informasi yang ditampilkan lebih bervariasi,
seperti dalam
website pemerintah tersebut
disediakan fasilitas download formulir
atau data yang dibutuhkan masyarakat, seperti untuk pengurusan surat perizinan,
dan komunikasi e-mail atau nomor telepon .
c.
Tahap transaksi
Pada
tahap ini aplikasi/formulir untuk transaksi bagi masyarakat untuk melakukan
transaksi secara online mulai diterapkan. Setelah misalnya formulir yang di download
masyarakat setelah diisi data
secara lengkap selanjutnya dilakukan pemrosesan data oleh lembaga bersangkutan.
d. Tahap
transformasi.
Pada tahap ini, pelayanan pemerintah meningkat
secara terintegrasi, tidak hanya menghubungkan pemerintah dengan masyarakat
tetapi juga dengan organisasi lain yang terkait seperti pemerintah daerah ke antar pemerintah daerah, ke sektor
nonpemerintah, serta sektor swasta).
Penerapan
e-government di Indonesia
Selanjutnya bagaimana ya penerapan e-government di Indonesia? Baik di
tingkat pemerintah nasional, provinsi ataupun kabupaten/kota. Mari kita cari
tahu...
Menurut sumber yang penulis dapat penerapan e-government
di Indonesia mulai dikembangkan sejak
tahun 2001 yaitu Penerapan E-KTP atau
Kartu Tanda Penduduk Elektronik, merupakan amanat Undang-undang Nomor.23 Tahun 2006 Tentang
Administrasi Kependudukan: Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
dan Peraturan Menteri No 11 Tahun 2010 Pedoman Pendataan Dan Penerbitan Dokumen
Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.
Adapun
penerapan e-government di Indonesia diantaranya penggunaan elektronik KTP (e-KTP).
e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik
dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada
database kependudukan nasional. Dasar penerapan e-KTP adalah UU No 23 tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2007
tentang Pelaksanaan UU No 23 tahun 2006, Perpres No 35 tahun 2010 tentang
Penerapan KTP Elektronik paling lambat pada tahun 2012, kemudian Permendagri
Nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan KTP berbasis NIK secara nasional,
Perda No 6 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dengan
e-KTP tiap individu memiliki data diri lengkap yang sudah di rekam dan
tersimpat di e-KTP berupa chip dan diharapkan dengan memilki e-KTP setiap
individu mendapat kemudahan lainnya seperti pengurusan paspor, Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kepentingan lainnya.
Sebagai penutup dari artikel tentang e-government ini,
ada satu catatan yaitu penerapan e-government di Indonesia dapat terlaksana
dengan baik apabila dengan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada lapisan
masyarakat dengan pertama kali memperkenalkan teknologi internet terutama di
pedesaan yang mayoritas masyarakatnya belum mengetahui seperti apa internet
itu, dan dalam hal ini harus adanya kerjasama antara pemerintah pusat, dan
daerah sehingga program pelayanan e-government dapat terlaksana.
Demikian pemaparan tentang e-government semoga bermanfaat
untuk pembaca..
Referensi
dan berbagai sumber lain