Jumat, 22 Maret 2013

e-government



E-government (Pemerintahan elektronik), mungkin bagi  pembaca sudah mengetahui definisi dari e-government atau bahkan sudah mengaflikasikan terutama bagi mereka yang bekerja di pemerintahan melayani publik dengan menggunakan media  internet. Kali ini penulis akan memaparkan tentang e-government dan contoh  penerap e-government di Indonesia yang penulis ambil dari berbagai sumber referensi dan tentunya yang penulis pahami.

E-government

Secara sederhana pengertian electronic government adalah layanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat melalui sistem manajemen informasi yang berbasis Internet dengan sistem on-line. Pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah dan cepat sehingga peran aktif masyarakat seperti pembuatan akta, pembayaran pajak, registrasi izin dan pembuatan dokumen lainnya dapat dilakukan oleh masyarakat sendiri secara mandiri tanpa perantara. 

            Pendapat menurut Kementrian Komunikasi dan Informasi,“electronic government adalah aplikasi teknologi informasi yang berbasis internet dan perangkat lainnya yang dikelola oleh pemerintah untuk keperluan penyampaian informasi dari pemerintah kepada masyarakat, mitra bisnisnya, dan lembaga-lembaga lain secara online”. Model Pelayanan e-government dalam perkembangannya dapat dibagi dalam beberapa tingkatan atau tahapan  yaitu:

a.      Tahapan Penyediaan informasi

Pada tahap ini informasi mengenai pelayanan publik ditampilkan dalam website pemerintah. Dalam penampilan website pemerintah tersebut terdapat nama lembaga misalnya seperti  Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi Departemen Perindustrian, dan layanan apa saja yang tersedia di tiap lembaga tersebut yang dibutuhkan oleh masyarakat yang nantinya  dapat dilayani dalam website tersebut secara on-line.

b.      Tahapan interaksi

Pada tahap ini informasi yang ditampilkan lebih bervariasi, seperti  dalam website pemerintah tersebut disediakan fasilitas download formulir atau data yang dibutuhkan masyarakat, seperti untuk pengurusan surat  perizinan,  dan komunikasi e-mail atau nomor telepon .

c.       Tahap transaksi

Pada tahap ini aplikasi/formulir untuk transaksi bagi masyarakat untuk melakukan transaksi secara online mulai diterapkan. Setelah misalnya formulir yang di download masyarakat setelah diisi data secara lengkap selanjutnya dilakukan pemrosesan data oleh lembaga bersangkutan.

d.      Tahap transformasi.

Pada tahap ini, pelayanan pemerintah meningkat secara terintegrasi, tidak hanya menghubungkan pemerintah dengan masyarakat tetapi juga dengan organisasi lain yang terkait seperti pemerintah daerah  ke antar pemerintah daerah, ke sektor nonpemerintah, serta sektor swasta).

Penerapan e-government di Indonesia

          Selanjutnya bagaimana ya penerapan e-government di Indonesia? Baik di tingkat pemerintah nasional, provinsi ataupun kabupaten/kota. Mari kita cari tahu...

Menurut sumber yang penulis dapat penerapan e-government di Indonesia mulai dikembangkan  sejak tahun 2001 yaitu  Penerapan E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik, merupakan amanat  Undang-undang Nomor.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan: Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri No 11 Tahun 2010 Pedoman Pendataan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.

            Adapun penerapan e-government di Indonesia diantaranya penggunaan elektronik KTP (e-KTP). e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Dasar penerapan e-KTP adalah UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No 23 tahun 2006, Perpres No 35 tahun 2010 tentang Penerapan KTP Elektronik paling lambat pada tahun 2012, kemudian Permendagri Nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan KTP berbasis NIK secara nasional, Perda No 6 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dengan e-KTP tiap individu memiliki data diri lengkap yang sudah di rekam dan tersimpat di e-KTP berupa chip dan diharapkan dengan memilki e-KTP setiap individu mendapat kemudahan lainnya seperti pengurusan paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kepentingan lainnya.

Sebagai penutup dari artikel tentang e-government ini, ada satu catatan yaitu penerapan e-government di Indonesia dapat terlaksana dengan baik apabila dengan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada lapisan masyarakat dengan pertama kali memperkenalkan teknologi internet terutama di pedesaan yang mayoritas masyarakatnya belum mengetahui seperti apa internet itu, dan dalam hal ini harus adanya kerjasama antara pemerintah pusat, dan daerah sehingga program pelayanan e-government dapat terlaksana.

Demikian pemaparan tentang e-government semoga bermanfaat untuk pembaca..

Referensi



dan berbagai sumber lain